Rabu, 25 November 2009

Hubungan Masyarakat Desa dan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam. Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan. Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi. ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

Kamis, 05 November 2009

Hukum di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia. Penduduk tersebut tersebar di berbagai pualau di Indonesia. Oleh karena itu di Indonesia dibuat hukum dan norma yang berlaku untuk mengatur warga Negara Indonesia agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dan juga agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksnakan, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa untuk ditaati . Akan tetapi, ternyata masih banyak orang yang melanggar hukum tersebut.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap setiap warga negaranya. Oleh karena itu Negara memiliki tugas pokok :
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain.
• Mengorganisir kegiatan manusia kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat atau sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan system hukum yang berlaku. Kekuasaan Negara memiliki organisasi yang teratur dan kuat, oleh karena itu semua golongan atau masyarakat yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya system hokum ini sebagaai perlindungan bagi masyarakat yang telah melindungi kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat, tetapi belum cukup untuk melindungi mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.
Bagi masyarakat modern atau primitive, hokum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hokum tertulis atau tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan hokum .Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang.
Walaupun sudah terbentuknya hukum di Indonesia, tetapi masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia. Banyak sekali tindakan-tindakan criminal yang terjadi di Indonesia, Hal ini mungkin terjadi karena beberapa factor, diantaranya factor kemiskinan, kurang sadarnya masyarakat terhadap hokum, dan factor pendidikan yang rendah.
Oleh karena itu Pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan menjalankan hukum agar masyarakat takut terhadap perbuatan yang menyimpang dari norma dan hukum yang berlaku . Sehingga menciptakan suatu Negara yang aman, tentram dan sejahtera.