Rabu, 14 Desember 2011

Kualitas Jaringan Operator Memburuk Sejak Adanya Perang Tarif Bagian II

Tak tanggung-tanggung 90,29 persen responden mengaku merasakan adanya penurunan kualitas layanan operator, menyusul ditawarkannya tarif murah. Pengakuan mereka bukan tanpa alasan. Sebanyak 56,12 persen mengeluhkan sulitnya menghubungi dan dihubungi nomor lain, 22,45 persen mengaku sering mengalami drop call alias hubungan yang terhenti di tengah percakapan, 11,22 persen mengadukan sms yang terlambat sampai ke nomor tujuan, dan sisanya memiliki alasan lainnya.
Terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang “Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Selular”, yang diantaranya mengharuskan prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call pada jaringan bergerak selular milik pennyelenggara jasa harus lebih besar sama dengan dari 90 persen dan perhitungan prosentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 menit harus lebih besar sama dengan 75 persen dari pesan singkat yang terkirim. Para responden menginginkan adanya transparasi penyampaian laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tersebut. Hanya 17,65 persen responden menganggap pengungkapan fakta standar kualitas layanan operator tidaklah penting. Sementara sebagian besar sisanya, atau 82,35 persen menginginkan agar operator transparan dalam mengungkapkan laporan kinerja jaringannya (Quality od Services). Tujuannya Jelas, agar masyarakat dapat memilih dan mendapatkan kualitas layanan seluler yang mereka dambakan.


Sumber : google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar