Kamis, 05 November 2009

Hukum di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia. Penduduk tersebut tersebar di berbagai pualau di Indonesia. Oleh karena itu di Indonesia dibuat hukum dan norma yang berlaku untuk mengatur warga Negara Indonesia agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dan juga agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksnakan, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa untuk ditaati . Akan tetapi, ternyata masih banyak orang yang melanggar hukum tersebut.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap setiap warga negaranya. Oleh karena itu Negara memiliki tugas pokok :
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain.
• Mengorganisir kegiatan manusia kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat atau sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan system hukum yang berlaku. Kekuasaan Negara memiliki organisasi yang teratur dan kuat, oleh karena itu semua golongan atau masyarakat yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya system hokum ini sebagaai perlindungan bagi masyarakat yang telah melindungi kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat, tetapi belum cukup untuk melindungi mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.
Bagi masyarakat modern atau primitive, hokum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hokum tertulis atau tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan hokum .Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang.
Walaupun sudah terbentuknya hukum di Indonesia, tetapi masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia. Banyak sekali tindakan-tindakan criminal yang terjadi di Indonesia, Hal ini mungkin terjadi karena beberapa factor, diantaranya factor kemiskinan, kurang sadarnya masyarakat terhadap hokum, dan factor pendidikan yang rendah.
Oleh karena itu Pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan menjalankan hukum agar masyarakat takut terhadap perbuatan yang menyimpang dari norma dan hukum yang berlaku . Sehingga menciptakan suatu Negara yang aman, tentram dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar